![]() |
| Warga Candi Regency Jombang jadi tersangka |
JOMBANG, JAVATIMES — Suasana rumah kontrakan di Perumahan Candi Regency Blok B-7, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mendadak berubah pada Sabtu malam (26/9/2026).
Aldi (26), yang datang untuk mengecek rumah sekitar pukul 20.30 WIB, mendapati sejumlah barang milik ibunya, Maulida Dwi Ira Kurniawati (44), sudah tidak berada di tempat.
Barang-barang tersebut sebelumnya berada di teras hingga bagian dalam rumah. Di antaranya satu unit freezer box warna hitam merek Artugo, set meja sofa warna cokelat, sepeda statik Berwyn, televisi LED Hisense 32 inci, sepasang speaker Sharp, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna hijau toska nomor polisi S-2301-OBV tahun 2022.
Total nilai barang yang dilaporkan hilang tersebut disebut mencapai sekitar Rp46 juta.
Terkejut mendapati kondisi rumah, Aldi kemudian mencari informasi kepada Ketua RT setempat, Sugik. Dari informasi yang diperoleh, barang-barang tersebut diduga telah dibawa oleh seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi rumah.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan Maulida ke Mapolsek Jombang pada Minggu (27/9/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/60/IX/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan itu, dugaan peristiwa tersebut mengarah kepada seorang perempuan berinisial FHY (40), warga Perum Candi Regency Blok B-12.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Jombang. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.
Hasilnya, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi melakukan gelar perkara. Berdasarkan proses penyidikan tersebut, FHY kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian.
Tim Unit Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, IPDA Dian Rizal Mabrur, selanjutnya mendatangi kediaman tersangka di Blok B-12.
FHY kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jombang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara tersebut.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian, yakni perbuatan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur, serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Proses hukum terhadap FHY masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara tersebut memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penguasaan atau pengambilan barang milik orang lain tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana penjara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Gading)

Komentar