![]() |
| Siwin |
JOMBANG, JAVATIMES - Kasus hukum yang menjerat Siwin, warga Kabuh, Jombang, menyisakan kekecewaan mendalam bagi pihak keluarga. Di balik proses hukum yang berujung pada vonis pidana penjara, mencuat dugaan janji 'angin surga' vonis bebas hingga persoalan alat bukti penting yang disinyalir masih ditahan oleh oknum Penasihat Hukum (PH).
Berdasarkan penuturan Siwin usai menjalani sisa masa tahanannya, dirinya merasa dibohongi atas janji manis oknum advokat yang mendampinginya. Tidak tanggung-tanggung, tingkat optimisme keberhasilan yang diiming-imingi semula berada di angka 80–85 persen, hingga akhirnya dipromosikan mencapai 99 persen bakal vonis bebas.
Namun, realita di persidangan justru berbanding terbalik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri tetap menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Tak hanya vonis yang meleset jauh dari janji, total dana yang digelontorkan keluarga Siwin kepada PH EH disebut-sebut mencapai angka Rp104 juta. padahal kesepakatan awal biaya penanganan perkara dan honorarium sidang diperkirakan tidak membengkak sejauh itu.
Selain persoalan materiil, kekecewaan Siwin kian membuncah ketika dua dokumen alat bukti vital—berupa kuitansi asli pembayaran senilai Rp170 juta dan surat keterangan tera timbangan dari Disperindag Jombang—diduga tidak dimaksimalkan saat pembelaan (pledoi) dan hingga kini belum dikembalikan.
Klarifikasi PH: Bantah Janjikan Bebas, Klaim Sesuai Aturan
Menanggapi tuduhan dan keluhan tersebut, EH selaku Penasihat Hukum Siwin memberikan klarifikasi dan bantahan keras.
EH membeberkan kronologi penanganan perkara sejak awal. Menurutnya, Siwin sempat berkonsultasi kepadanya saat masih mendapat panggilan kepolisian, sebelum akhirnya menggunakan jasa PH lain untuk mengajukan Praperadilan di Polres Jember. Baru setelah upaya praperadilan tersebut ditolak, suami Siwin (Sutris) mendatangi kantor EH untuk meminta pendampingan hukum.
Terkait tuduhan iming-iming vonis bebas, EH secara tegas membantah pernah menjanjikan hal tersebut.
"Saya tidak pernah mengatakan sesuatu apapun (soal janji putusan), kecuali berdasarkan fakta yang ada. Kemungkinan besar perkara tersebut adalah Perdata," tegas EH dalam pesan konfirmasinya.
Mengenai biaya operasional dan honorarium advokat, EH mengklaim seluruh tindakan dan penerimaan dana sudah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan memiliki saksi dari jajaran stafnya yang selalu mendampingi setiap kali ada pertemuan dengan suami Siwin.
Dilema Upaya Hukum Banding
Mengenai perjalanan persidangan yang berujung vonis 2 tahun, EH menjelaskan bahwa pihaknya sempat langsung mengajukan upaya hukum Banding seusai putusan dibacakan. Namun, langkah hukum tersebut mendadak kandas di tengah jalan.
"Selang dua hari kemudian, Terdakwa (Siwin) mengirim pesan WhatsApp dari dalam Lapas meminta untuk menerima putusan. tidak jadi banding," tambah EH menjelaskan alasan pembatalan pendaftaran banding tersebut.
Hingga saat ini, persoalan pengembalian alat bukti serta transparansi rincian penggunaan dana senilai Rp104 juta masih menjadi poin krusial yang dituntut oleh pihak Siwin untuk segera diselesaikan.
(Gading)

Komentar