Uji Materiil vs Opini Liar: Mengurai Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Isu Insentif Pajak -->

Javatimes

Uji Materiil vs Opini Liar: Mengurai Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Isu Insentif Pajak

javatimesonline
18 Juli 2026

JOMBANG, JAVATIMES –  Fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi seharusnya menjadi alat pencerahan bagi masyarakat berdasarkan fakta, verifikasi, dan keberimbangan (cover both sides). 


Namun, realita di lapangan kerap dicoreng oleh segelintir oknum media yang memanfaatkan pena dan ruang digital bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk menciptakan kegaduhan demi motif-motif transaksional.


Baru-baru ini, berkembang opini negatif tanpa konfirmasi yang diarahkan langsung ke Dinas Pendapatan / Bapenda Kabupaten Jombang. Narasi yang dihembuskan cenderung tendensius, memojokkan, dan mengabaikan asas konfirmasi dasar yang diatur ketat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Anatomi Pelanggaran Etik dan Hukum Oknum Media


Apabila sebuah pemberitaan diluncurkan tanpa adanya konfirmasi kepada instansi terkait, maka produk tersebut cacat secara jurnalistik. Terdapat pola klasik yang kerap digunakan oleh media non-profesional:


Menciptakan Kegaduhan (Gaduh): Mengangkat isu sensitif secara sepihak untuk memicu kepanikan publik atau ketakutan pejabat.


Pengabaian Konfirmasi: Sengaja menutup ruang klarifikasi agar narasi tuduhan terlihat mutlak.


Ujung Transaksional: Mengarahkan situasi pada ruang negosiasi yang berujung pada motif materiel (pemerasan).


Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, pers yang sehat wajib mengedepankan Verifikasi, Keberimbangan, Konfirmasi, dan Etika. Jika unsur-unsur ini diabaikan, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat berlindung di bawah payung UU Pers No. 40 Tahun 1999, melainkan masuk ke ranah pelanggaran hukum pidana murni atau UU ITE.


Langkah Hukum dan Tepat Instansi Pemerintah


Menghadapi serangan siber dan narasi sepihak dari oknum yang disinyalir berperan sebagai "preman berkedok wartawan," langkah institusional wajib diambil secara terukur:


Menggunakan Hak Jawab & Koreksi: Mengirimkan surat resmi keberatan kepada redaksi media bersangkutan untuk memuat fakta yang sebenarnya.


Melaporkan ke Dewan Pers: Mengadukan media-media tersebut ke Dewan Pers terkait pelanggaran serius terhadap Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (tentang berita yang berimbang, akurat, dan tidak beriktikad buruk).


Jalur Hukum Tindak Pidana: Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pengancaman, pemerasan, atau teror digital untuk mendapatkan keuntungan finansial, instansi tidak perlu ragu untuk membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (Kepolisian) dengan delik pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau pasal terkait dalam UU ITE.


"Pers yang sehat adalah pilar demokrasi, bukan parasit demokrasi. Kebenaran adalah informasi publik, bukan komoditas untuk memeras."


Intervensi dan intimidasi terhadap pejabat publik yang tengah menjalankan fungsi integritas dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan. Bapenda Jombang dan seluruh instansi daerah harus tetap fokus bekerja demi masyarakat, serta tidak kalah oleh gertakan narasi tanpa konfirmasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.





Penulis

Anang Hartoyo Praktisi Hukum