Junjung Transparansi, Pemdes Srigonco Buka Suara soal Polemik Proyek KDMP dan Tuduhan Halangi Pers -->

Javatimes

Junjung Transparansi, Pemdes Srigonco Buka Suara soal Polemik Proyek KDMP dan Tuduhan Halangi Pers

javatimesonline
10 Juli 2026

MALANG, JAVATIMES – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang sempat memunculkan sorotan publik terkait spesifikasi material hingga dugaan penghalangan kerja jurnalistik, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Srigonco, pelaksana kegiatan, dan Konsultan Pengawas.


Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada media, pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap berada dalam pengawasan teknis maupun administratif. Klarifikasi tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab publik agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.


Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah dugaan adanya upaya menghalangi kerja media saat melakukan pemantauan proyek di lapangan. Menanggapi hal itu, Pemerintah Desa Srigonco membantah keras tuduhan tersebut.


Menurut pemerintah desa, ketegangan yang sempat terjadi merupakan kesalahpahaman komunikasi dalam situasi lapangan yang dinamis, bukan tindakan untuk membatasi fungsi kontrol sosial pers.


"Kami menghormati kerja jurnalistik dan tidak pernah berniat menghalangi rekan-rekan media dalam menjalankan tugasnya," tegas pihak pemerintah desa.


Kepala Desa Srigonco juga meluruskan isu mengenai ucapan "Mau minta berapa?" yang sempat beredar luas dan memicu berbagai tafsir di ruang publik. Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak dimaksudkan sebagai tawaran transaksional ataupun bentuk pelecehan terhadap independensi pers.


"Yang kami maksud adalah menanyakan kebutuhan data, dokumen, atau informasi teknis apa saja yang diperlukan agar dapat kami siapkan secara lengkap sesuai prinsip keterbukaan informasi," jelasnya.


Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada penggunaan besi kanal C berukuran 90 milimeter yang disebut berbeda dari spesifikasi awal 100 milimeter. Menjawab hal itu, Konsultan Pengawas menyatakan bahwa seluruh material telah diverifikasi dalam tahap pre-construction meeting dan dinyatakan memenuhi ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Material yang digunakan, menurut pengawas, merupakan produk berstandar SNI dengan kualitas dan kapasitas struktur yang sesuai kebutuhan konstruksi. Perbedaan ukuran yang ditemukan di lapangan disebut dapat dipengaruhi toleransi pabrikan (milling tolerance) maupun akurasi alat ukur manual saat pemeriksaan visual dilakukan.


"Secara teknis struktur tetap aman, kokoh, dan memenuhi standar kelayakan," ujar pihak pengawas.


Konsultan Pengawas, Wariadi, turut memberikan klarifikasi atas narasi yang menyebut dirinya tidak kooperatif ketika dimintai konfirmasi oleh media. Ia menjelaskan bahwa penundaan pertemuan terjadi karena sedang menangani pekerjaan teknis di lokasi proyek lain.


Adapun pesan melalui WhatsApp yang sempat dipersoalkan, menurutnya, merupakan imbauan agar koordinasi dilakukan melalui mekanisme resmi satu pintu demi menjaga tertib administrasi dan kelancaran pekerjaan.


Mengenai perbedaan antara penyelesaian fisik proyek pada Mei dengan dokumen administrasi bertanggal 13 Juni, pihak pelaksana menyebut hal tersebut sebagai prosedur yang lazim dalam tata kelola proyek pemerintah.


Pekerjaan fisik dipercepat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat, sedangkan proses administrasi seperti pengumpulan nota, verifikasi dokumen, dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diselesaikan setelah pekerjaan rampung.


Terkait informasi mengenai adanya atensi dari Intel Kodim yang disebut mengingatkan kemungkinan pembongkaran apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, jajaran teknis menyatakan menghormati setiap bentuk pengawasan dari aparat maupun instansi terkait.


Namun hingga saat ini, tidak terdapat instruksi resmi ataupun rekomendasi pembongkaran dari pihak yang berwenang.


"Kalau memang ada ketidaksesuaian fatal, tentu akan ada tindakan resmi. Sampai hari ini itu tidak ada," ungkap salah satu pihak teknis.


Menutup klarifikasi tersebut, Pemerintah Desa Srigonco mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan data, verifikasi lapangan, dan asas praduga tak bersalah dalam menilai polemik proyek KDMP.


Pemerintah desa menilai kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dari demokrasi, namun penyampaian informasi juga perlu dilakukan secara berimbang agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru kontraproduktif terhadap pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.







(Tim)