MALANG, JAVATIMES – Indikasi persoalan dalam pengadaan perangkat TIK khususnya chromebook di lingkungan pendidikan Kabupaten Malang mulai terkuak. Tim media dan LSM yang melakukan penelusuran sejak pertengahan Februari 2026 menemukan sejumlah unit dalam kondisi rusak atau tidak dapat digunakan di beberapa sekolah penerima bantuan. Hingga kini, transparansi data pengadaan di internal Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dinilai masih menyisakan ruang abu-abu.
Barang Pengadaan Diterima Sekolah, Sebagian Tak Berfungsi
Dari hasil investigasi lapangan, perangkat elektronik hasil pengadaan pemerintah didistribusikan ke satuan pendidikan mulai PAUD/TK, SD, hingga SMP, dengan jumlah yang bervariasi antar lembaga.
Seorang tenaga kependidikan di salah satu SD di Kabupaten Malang (20/2/2026) membenarkan adanya unit yang bermasalah.
“Sekolah menerima bantuan chromebook dari dinas pendidikan. Jumlah tiap sekolah berbeda sesuai jumlah siswa. Di beberapa sekolah memang ada unit yang rusak atau tidak bisa dipakai dan sudah dilaporkan ke dinas,” ujar NS kepada tim.
Spesifikasi Dipersoalkan, Pro-Kontra Muncul
Sejumlah pihak yang memahami IT serta tokoh masyarakat Kabupaten Malang (15/2/2026) menyebut pengadaan laptop—khususnya untuk tingkat SMP—sempat menuai pro dan kontra karena spesifikasi dinilai janggal.
“Untuk bantuan laptop ke SMP kemarin ramai pro-kontra. Ada kejanggalan di spesifikasinya,” ungkap salah satu narasumber kepada tim.
Sebagai pembanding, tim mendatangi perakit dan toko penjual perangkat komputer di Kota Malang. Penjual menyebut harga perangkat sangat bergantung pada spesifikasi dan peruntukan.
“Kalau kelas core i7 umum di kisaran Rp6 jutaan sudah bagus. Tapi harga tergantung spek dan kebutuhan program. Semakin berat peruntukannya, butuh spesifikasi khusus,” ujar salah satu penjual.
Data Pengadaan Tak Kunjung Diberikan
Upaya konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menemui jalan buntu. Pejabat setingkat Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Gusni Ariansyah, saat ditemui (26/2/2026) menyatakan data jumlah bantuan ada pada pejabat lain, yakni PPKOM Ahmad Anwar (Subbag Renvapor).
Namun, ketika Ahmad Anwar ditemui di resepsionis dinas, ia menyatakan tidak memegang data rinci dan berjanji akan meminta ke masing-masing bidang. Setelah menunggu lebih dari satu jam, yang bersangkutan tidak kembali memberikan klarifikasi maupun data yang dijanjikan.
Pertanyaan Besar: Kepatuhan Aturan dan Potensi Kerugian Negara
Ketiadaan data terbuka, temuan unit rusak, serta pro-kontra spesifikasi memunculkan tanda tanya publik:
- Apakah pengadaan sudah sesuai spesifikasi teknis dan kebutuhan riil pembelajaran?
- Bagaimana mekanisme quality control dan serah terima barang?
- Apakah ada potensi kerugian negara?
- Sejauh mana pengadaan ini bebas dari praktik KKN dan penyalahgunaan wewenang?
(Tim)

Komentar