Nusron Wahid: Penataan HGU dan HGB Harus Berdasar Keadilan, Pemerataan, dan Keberlanjutan Ekonomi -->

Javatimes

Nusron Wahid: Penataan HGU dan HGB Harus Berdasar Keadilan, Pemerataan, dan Keberlanjutan Ekonomi

javatimesonline
05 Mei 2025
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

SEMARANG, JAVATIMES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan tiga prinsip utama yang menjadi dasar penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. Ketiga prinsip itu, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Halalbihalal bertajuk Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah, Sabtu (03/05/2025).

Tiga prinsip yang saya pegang, yakni pertama prinsip keadilan, semua rakyat di Indonesia harus bisa mendapatkan kesempatan akses terhadap tanah. Kedua adalah prinsip pemerataan, semua harus merata sesuai dengan kemampuannya. Ketiga adalah prinsip kesinambungan ekonomi, terang Nusron Wahid saat menyampaikan sambutan di Aula Kaimana Sekolah Nasima Semarang, Jawa Tengah.





Sumber : Kementerian ATR/BPN