JOMBANG, JAVATIMES – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Jombang memasuki babak baru.Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait optimalisasi dan pengamanan aset daerah.
Pengelolaan Aset Menyeluruh dan Transparan
Bupati Warsubi menegaskan bahwa Raperda BMD dirancang untuk mengatur siklus pengelolaan aset secara total. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengamanan dan penghapusan aset. Hal ini dilakukan untuk mencegah inefisiensi dan potensi kerugian negara.
“Seluruh pelaksanaan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh aparat internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang,” ujar Warsubi di hadapan anggota dewan.
Terkait mekanisme pemanfaatan aset, mantan Kades Mojokrapak ini menjelaskan adanya skema yang sah seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, hingga skema Build-Operate-Transfer (BGS/BSG).
Dilema Ekonomi Rakyat dan Ketertiban Umum
Salah satu poin krusial yang dijawab Bupati adalah mengenai pemanfaatan bahu jalan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
Warsubi menegaskan bahwa Pemkab Jombang berkomitmen membuka ruang ekonomi bagi masyarakat, namun tidak boleh menabrak aturan keselamatan.
“Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Dinas Perhubungan telah rutin melakukan patroli persuasif untuk mengedukasi PKL agar tidak menyalahgunakan fungsi ruang jalan.
Percepatan Sertifikasi dan Penataan Kabel WiFi
Menanggapi dorongan Fraksi PDIP, Pemkab Jombang melalui BPKAD terus bersinergi dengan ATR/BPN Jombang untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah aset milik daerah. Selain itu, pendataan fisik bangunan gedung dan jalan kabupaten dilakukan secara bertahap.
Terkait maraknya kabel jaringan WiFi, Warsubi memastikan regulasinya sudah kuat melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.
“Kami berkomitmen melakukan penataan agar kepatuhan pengembang meningkat dan kontribusi terhadap PAD lebih optimal,” paparnya.
Progres Penyelamatan Aset Perumda Panglungan
Bupati juga memaparkan progres signifikan terkait Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan. Melalui Tim Penyelamatan Aset, proses pematokan telah rampung dan pendaftaran HGU ke BPN telah dilakukan pada 9 Februari 2026.
Satu Tahap Lagi Menuju Pengesahan
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyatakan bahwa proses legislasi ini hampir mencapai garis finish. Setelah jawaban Bupati ini, agenda selanjutnya adalah persetujuan akhir dari fraksi-fraksi.
“Bupati tadi sudah menjawab seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi. Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,” pungkas politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Jombang tersebut.
(Gading)

Komentar