Diduga Perusahaan Ilegal Beroperasi di Jombang, Pemkab Dituding Tutup Mata -->

Javatimes

Diduga Perusahaan Ilegal Beroperasi di Jombang, Pemkab Dituding Tutup Mata

javatimesonline
11 November 2025

JOMBANG, JAVATIMES — Dugaan pelanggaran izin lingkungan yang menyeret nama CV Java Pangan Nusantara di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, kian menguat. Setelah sebelumnya Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo, membenarkan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam rapat internal Pemkab Jombang, kini sejumlah temuan baru memperjelas potensi pelanggaran yang terjadi.

“Kemarin sudah dirapatkan, CV tersebut agar segera mengurus PBG-nya di PUPR, karena sudah mengantongi izin usaha mikro. Coba ditanyakan ke PUPR apakah sudah selesai PBG-nya,” ujar Bambang.

Namun, ketika ditanya apakah kepemilikan izin usaha mikro otomatis membebaskan kewajiban izin lain seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, Bambang menegaskan izin lingkungan tetap menjadi syarat mutlak.

“Sudah ada, mas. Hanya tinggal ada beberapa perbaikan baik di SPPL maupun Andalalin,” jelasnya.


DLH Temukan IPAL Tak Berfungsi Sempurna


Kini giliran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang yang angkat bicara. Melalui pemeriksaan lapangan, DLH menemukan bahwa sistem pengolahan limbah (IPAL) perusahaan tidak layak dan berpotensi mencemari lingkungan jika tetap dioperasikan.

“Kami dari DLH sudah cek lokasi dan kirim surat arahan untuk segera dilakukan perbaikan. Selama sarana IPAL diperbaiki, perusahaan tidak boleh membuang limbah ke badan air dan bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengambilan limbah,” ujar pejabat DLH Jombang.

DLH menegaskan bahwa sistem IPAL perusahaan memang ada, tetapi tidak berfungsi sesuai standar. “Informasi dari lapangan, IPAL sudah ada, tapi tidak sempurna. Jadi perlu perbaikan atau membangun baru sampai memenuhi baku mutu,” tambahnya.


SPPL Otomatis dari OSS Tak Jadi Jaminan Ramah Lingkungan


Dalam klarifikasinya, DLH menjelaskan bahwa CV Java Pangan Nusantara memang memiliki dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang terbit otomatis melalui sistem OSS. Namun, dokumen itu tidak menjamin kepatuhan nyata terhadap pengelolaan limbah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi perusahaan berada di tengah permukiman padat dan berdekatan dengan sekolah, yang jelas bertentangan dengan prinsip jarak aman dalam regulasi lingkungan.

Praktik semacam ini dinilai berisiko bagi kesehatan warga dan menodai komitmen Pemkab Jombang terhadap perlindungan lingkungan hidup.


Belum Kantongi PBG, Aktivitas Dinilai Ilegal


DLH menegaskan, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di ranah Dinas PUPR. Namun, selama dokumen itu belum terbit, aktivitas produksi seharusnya dihentikan sementara.

“Kalau terkait PBG bisa ditanyakan ke OPD pengampu, mas,” singkat pejabat DLH.

Hasil penelusuran JAVATIMES menunjukkan bahwa hingga 29 Oktober 2025, CV Java Pangan Nusantara belum mengantongi rekomendasi PBG untuk kegiatan yang melibatkan pemotongan ayam dan pengolahan daging di kawasan padat penduduk.

Seorang pejabat Dinas PUPR menegaskan, “Kalaupun sudah terbit surat usaha mikro, tetapi PBG belum ada, tetap tidak boleh beroperasi. Jadi kesimpulannya, izin dasar harus dipenuhi dahulu, dari PKKPR sampai PBG, mas.”


Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Java Pangan Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terhadap hasil pemeriksaan DLH maupun klarifikasi dari dinas teknis terkait.

Sementara itu, masyarakat Desa Denanyar berharap pemerintah tidak menutup mata dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak sekolah di sekitar lokasi.






(Gading)